Polda Jabar Langsung Tahan Habib Bahar bin Smith Usai Jadi Tersangka Kasus Penyebar Hoaks

- 4 Januari 2022, 05:33 WIB
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Setelah memeriksa lebih dari 8 jam, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR pengunggah video ceramah sebagai tersangka penyebar berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Penetapan tersangka terhadap Bahar telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah.

Polda Jabar juga telah memeriksa 33 saksi dan 19 orang saksi ahli.

Baca Juga: Ada-ada Saja, 4 Ban Mobil Ambulans Milik Puskesmas Curup Hilang Dicuri

"Sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022 malam di Mapolda Jabar.

Polda Jabar menetapkan Bahar tersangka setelah menerima limpahan  dari Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum mengingat tempat kerjadian perkara dan saksi saksi mayoritas berada di wilayah Polda Jabar.

Adapun laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonrarn di masyarakat,

Baca Juga: Nasib Romelu Lukaku di Chelsea di Ujung Tanduk, Terancam Dijual pada Jendela Transfer Januari

"Berawal dari adanya lapran saudara TNA tentang kegiatan ceramah BS pada 1 Desember 2021, di Margaasih, Kab. Bandung. Berkaitan dengan ucapan saudara BS, yang mengandung berita bohong yang kemudain diunggah oleh TR kedalam akun yutubm dan disebarkan. Sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik," jelasnya.

Karena Bahar dan TR telah menjadi tersangka maka Polda jabar langsung menahannya.

"Tentunya alasan-alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan  objektif berdasarkan pasal yang diterapkan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," paparnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x