Terungkap! Ini Alasan Cassandra Angelie Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi: Pelaku Juga Korban

- 4 Januari 2022, 07:02 WIB
Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan dibalik Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan dibalik Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya wajib lapor. /Fianda Sjofjan Rassat /Antara



GALAMEDIA - Artis Cassandra Angelie hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan atas kasus prostitusi online yang menjeratnya.

Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan dibalik Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan selama pemeriksaan dalam kasus prostitusi online, Cassandra Angelie dinilai sangat kooperartif.

Tak hanya itu, polisi juga lanjut dia menilai jika Cassandra Angelie dalam kasus ini juga termasuk sebagai korban.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Mashiro Kep1er, yang Jadikan BLACKPINK Sebagai Role Model

"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya seperti dilansir Galamedia dari PMJNews, Senin 3 Januari 2022.

Sebelumnya Cassandra Angelie ditangkap polisi di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu 29 Desember 2021 lalu.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga ikut menangkap 3 tersangka lainnya yang bertindak sebagai muncikari yakni KK (24), R (25), UA (26).

Baca Juga: Hati-hati Menginstal WhatsApp Aero! Inilah 5 Keunggulan dan Risiko dari Aplikasi Chat itu

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam milik Cassandra Angelie dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung pembayaran atas tindakan tersebut.

Cassandra Angelie juga diketahui mematok tarif Rp30 juta dalam bisnis prostitusi online tersebut.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x