Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Maaf

- 4 Januari 2022, 17:41 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan.
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

GALAMEDIA - Herry Wirawan mengakui perbuatan bejatnya memperkosa 13 santriwati di Bandung. Ia pun meminta maaf.

Akibat perbuatan bejatnya, sejumlah santriwati bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Pengakuan itu disampaikan Herry saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Persidangan digelar secara tertutup dan berlangsung online. Herry tak dihadirkan ke muka persidangan dan mengikutinya dari Rutan Bandung.

Baca Juga: Usai Timnas Indonesia Juara Runner-up di AFF, PDIP Inginkan Gibran Rakabuming Terlibat Urus Timnas

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa GW mengakui seluruh perbuatannya," lanjut Dodi.

Dalam berkas dakwaan, diketahui Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x