Herry Wirawan Akui Khilaf Sudah Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan

- 4 Januari 2022, 19:19 WIB
PETUGAS keamanan berjaga didepan ruang sidang khusus anak tempat berlangsungnya persidangan  kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022./Darma Legi/Galamedia
PETUGAS keamanan berjaga didepan ruang sidang khusus anak tempat berlangsungnya persidangan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 4 Januari 2022./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Herry Wirawan mengakui perbuatan biadabnya telah memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Ia pun mengaku khilaf berbuat aksi itu.

Pengakuan itu disampaikan Herry saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Selasa, 4 Januari 2022.

"Jadi kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

Baca Juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Maaf

Hal itu disampaikan Dodi usai persidangan yang digelar secara online dan tertutup. Terdakwa Herry Wirawan tak hadir langsung ke muka persidangan.

Ia mengikuti sidang dari Rutan Bandung. Sementara perangkat sidang, mulai dari hakim hingga jaksa, hadir di ruang sidang.

Dodi mengungkapkan, saat ditanya soal motif dirinya melakukan aksi biadabnya, Herry selalu berbelit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, lanjut Dodi, Herry tetap menjawab khilaf telah berbuat hal tersebut.

Baca Juga: Habib Bahar Ditahan Polisi Secepat Kilat, Ahli Hukum Ungkap Kejanggalan: Rasanya Aneh Saja

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x