GALAMEDIA - Seorang terdakwa dalam perkara penguasaan lahan aset milik negara di Bandung, Suhendar, divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pihak Kejakasaan Negeri Bandung mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah itu diambil setelah terdakwa Suhendar terlebih dulu menyatakan banding.
Suhendar sebelumnya divonis bersalah sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh PN Bandung.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, banding sudah diajukan oleh jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menyatakan banding," jelas Dodi dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari 2022.
Diterangkan Dodi, kasus tersebut masuk ke persidangan karena terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum.
Tindakan itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu. Dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda No. 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI.
"Terdakwa berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera," ungkap Dodi.