Habib Bahar Tersandung Kasus Ujaran Kebencian terhadap Pejabat Negara, Begini Penjelasan Polda Jabar

- 7 Januari 2022, 18:52 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. /Remy Suryadie/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith terancam menjadi tersangka kasus baru terkait ujaran kebencian terhadap pejabat negara.

Hal itu menyusul laporan terbaru kepada Habib Bahar di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap pejabat negara dapat berujung perkara, lantaran sudah tertuang dalam undang undang.

Dijelaskan Tompo, Bahar bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah menambahkan mengurangi, melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca Juga: Kudeta Bhayangkara FC! Link Nonton Live Streaming Persib vs Persita Malam Ini Pukul 20.30 WIB

Dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang tidak lengkap, sedang dia mengerti setidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menyelundupkan keonaran di kalangan rakyat atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Baca Juga: Saatnya Ambil Alih Puncak, Berikut Link Nonton Live Streaming Persib vs Persita Pukul 20.30 WIB

"Itu semua tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang uu hukum pidana dan 207 KUHP," bebernya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x