Ungkit Empati Jaksa, Kuasa Hukum Santriwati Minta Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Dikabulkan Hakim

- 11 Januari 2022, 17:56 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan angkat bicara soal tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka meminta agar tuntutan hukuman mati itu bisa tetap diterima Herry Wirawan alias tidak sampai diubah oleh hakim saat memutus perkara.

Seperti diketahui, dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022, JPU Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Alasan Jaksa Menuntut Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santiwati: Kejahatan Sangat Serius!

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry.

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik, saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga," tutur Yudi saat dihubungi wartawan, Selasa, 11 Januari 2022.

Mengingat kasus Herry ini masuk dalam perkara luar biasa, Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap agar Hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING PERSIJA Kebobolan 2 Gol di Babak Pertama Lawan Persipura

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x