Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Menyesal dan Meminta Tidak Dihukum Mati atau Kebiri Kimia

- 20 Januari 2022, 17:53 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung menyatakan menyesal dan meminta pengurangan hukuman.

Sebelumnya, Herry dituntut mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, dua pekan lalu.

Hari ini, Herry menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Pendidikan Rendra Soedjono yang Dihujat Imbas Offside Kontroversi Laga Persib vs Borneo FC

Ia menyampaikannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga. Kemudian yang bersangkutan juga meminta untuk dikurangi hukuman," terang Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Berbeda dengan sidang tuntutan, kali ini Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung.

Herry membacakan pleidoi-nya itu usai penasihat hukum membacakan pleidoi.

Baca Juga: Tegas! Din Syamsuddin Tolak Ibu Kota Baru dan Bakal Gugat UU IKN ke MK: Bentuk Tirani Kekuasaan!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x