GALAMEDIA - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung menyatakan menyesal dan meminta pengurangan hukuman.
Sebelumnya, Herry dituntut mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, dua pekan lalu.
Hari ini, Herry menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Ia menyampaikannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga. Kemudian yang bersangkutan juga meminta untuk dikurangi hukuman," terang Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Berbeda dengan sidang tuntutan, kali ini Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung.
Herry membacakan pleidoi-nya itu usai penasihat hukum membacakan pleidoi.
Baca Juga: Tegas! Din Syamsuddin Tolak Ibu Kota Baru dan Bakal Gugat UU IKN ke MK: Bentuk Tirani Kekuasaan!