Terancam 5 Tahun Penjara, Berkas Perkara Anggota DPRD Sumedang P21

- 11 Maret 2022, 11:00 WIB
Polres Sumedang melimpahkan kasus penganiayaan anak di bawah umur atas tersangka oknum anggota DPRD  Sumedang dan Kades Cilengkrang ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
Polres Sumedang melimpahkan kasus penganiayaan anak di bawah umur atas tersangka oknum anggota DPRD Sumedang dan Kades Cilengkrang ke Kejaksaan Negeri Sumedang. /Ade Hadeli/Galamedia/


GALAMEDIA - Berkas perkara kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka RM anggota DPRD Sumedang dan S alias Ohen akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

"Benar demikian, Kejaksaan sudah menyatakan P21, kemarin," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana, Jumat 11 Maret 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban dan saksi-saksi, kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka, kini memasuki babak baru dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca Juga: KEREN! Darius Sinathrya Restorasi Motor Driver Ojol yang Kena Razia Dishub DKI Jakarta, Alasannya Bikin Haru

Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.

"Ancamannya cukup tinggi 5 tahun penjara. Kini tersangka berikut berkas perkaranya sudah ada dalam wewenang Kejaksaan," ujarnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x