Kuasa Hukum Mardani H Maming Beberkan Kronologi Kerjasama PT PCN dan PT PAR (B69)

- 24 Mei 2022, 09:25 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming./dok.IST
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming./dok.IST /

GALAMEDIA – Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Irfan Idham, S.H, mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan suap izin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

Irfan Idham mengungkap dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) soal tudingan aliran dana ke kliennya.

"Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada," tegas Irfan Idham, Selasa, 24 Mei 2022.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat, 13 Mei 2022 lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Baca Juga: Kapan SIMAK UI 2022 Dibuka? Ini Informasi Lengkapnya

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

"Malah justru PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar 106 miliar. Saat ini PT PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Irfan, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

"Kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Karena faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT PAR dan PT TSP adalah dana tagihan kepada PT PCN. Dimana saat itu PT PAR ataupun PT TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming, tapi tidak ada kaitan dengan bapak Mardani," tegasnya.

Irfan melanjutkan, PT PAR dan PT TSP, yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x