Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan, Iko Uwais Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan?

- 24 Juni 2022, 10:21 WIB
Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan, Iko Uwais Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan?
Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan, Iko Uwais Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan? /instagram@ikouwais/



GALAMEDIA - Setelah dinyatakan terdapat unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais dengan salah seorang design interior bernama Rudi. Polisi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi pada, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Info Haji 2022: Kuota Haji Kemungkinan Kembali ke Normal, Tapi Tergantung Ini

Seperti diketahui, sebelumnya aktor laga yang sudah mendunia tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 12 Juni 2022.

Laporan ini bermula saat Iko menggunakan jasa desain interior dari korban atau pelapor untuk membangun rumahnya.

Korban dan Iko sama-sama membuat perjanjian dengan nominal tertentu. Diketahui Iko baru membayar setengahnya, namun saat ditagih Iko diduga tidak terima perbuatan Rudi.

Saat korban bersama dengan istrinya mendatangi rumah Iko Uwais pada Sabtu, 13 Mei 2022, Iko pun memanggil korban. Disitulah cekcok antara Iko dan korban terjadi dan diduga Iko memukul Rudi.

Baca Juga: Jelang Liga 2, Persikab Bandung Bakal Jajal Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Rabu 29 Juni 2022

Merasa nama baiknya tercemar, Iko Uwais balik melaporkan seorang desain interior bernama Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Ivan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Indra Lesmana Gelar Konser Bertajuk Indra Lesmana LegacyConcert di 4 Kota, Cek Kota dan Jadwalnya

Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," tutuprnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x