BREAKING NEWS! Polrestabes Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebesar 20 Kg Bernilai Miliaran Rupiah

- 27 Juni 2022, 13:29 WIB
BREAKING NEWS! Polrestabes Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebesar 20 Kg Bernilai Miliaran Rupiah
BREAKING NEWS! Polrestabes Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu Sebesar 20 Kg Bernilai Miliaran Rupiah /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil menggagalkan penyulundupan 20 kg narkoba jenis sabu asal Pekanbaru Riau.Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, kepada wartwan, Senin 27 Juni 2022 mengatakan pihaknya pun menangkap dua orang yang merupakan pemilik narkotika itu.

"Tim Satnarkoba dalam pengembangan berhasil menyita narkoba sabu sebanyak 20 kilogram," jelas Aswin.

Pengungkapan ini, berawal dari tertangkapnya satu orang berinisial EI (38), di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan, terhadap pelaku, diketahui ia menguasai sabu di wilayah Jambi, yang dititipkan pada rekannya.

Baca Juga: 10 Lagu K-Pop Buat yang Susah Tidur, Insomnia Bye!

Tim pun langsung bergerak melakukan pengembangan, dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah ke wilayah Jambi.

Di Jambi, mereka menangkap satu pelaku lainnya JS (40). Setelah menangkap JS, kemudian dilakukan pencarian barang bukti narkotika.

"Pelaku (JS) ini, menimbun sabu-sabunya dibelakang rumah. Ketika digali oleh anggota kami, didapati sabu dalam kemasan plastik yang sudah dikemas sebanyak 20 bungkus," tuturnya.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Bandung, melalui Jakarta. Kini keduanya telah ditahan untuk pengembang lebih lanjut.

Baca Juga: Warung Indonesia Obati Rasa Kangen Jamaah Haji akan Jajanan Tradisional

"Kita terapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati," tutur Aswin.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x