GALAMEDIA- Seorang ayah di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuataan bejatnya tersebut dilakukan hingga berkali-kali menyebabkan korban yang juga merupakan putrinya sendiri berinisial AT (15) itu hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan AR berawal diketahui pada Kamis 23 Juni 2022 kemarin, dimana salah seorang keluarga melihat ada perubahan pada tubuh korban seperti yang sedang mengandung.
Baca Juga: Dukung Wirausahawan Muda, PIP Gelar UMi Youthpreneur 2022
"Setelah ditanyai lebih jauh, akhirnya pelaku mengaku bahwa yang telah mencabulnya adalah ayahnya sendiri," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 27 Juni 2022.
Menurut Wirdhanto, kepada petugas pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui semua perbuatannya. Ia memulai aksi bejatnya itu sejak dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022.
"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban. Saat ini usia kandungan korban sudah berjalan lima bulan," ucapnya.
Wirdhanto menyebutkan, motif atau modus operandi tersangka awalnya mimpi berhubungan badan bersama almarhumah istrinya yang sudah meninggal 6 tahun yang lalu, dan saat terbangun melihat korban ini selayaknya istrinya.
Wirdhanto mengatakan, tidak ada ancaman dari pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban, dirinya merasa ketakutan karena yang melakukannnya itu adalah ayah kandungnya sendiri, sehingga tidak ada perlawanan dari korban.
"Korban menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya. Karena takut, korban diam," katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, terang Wirdhanto, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut, dan untuk korban saat ini sudah berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan secara psikologis dan psikis lebih lanjut.
Menurut Wirdhanto, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman masksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan," ucapnya.***