Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Subang, Pasutri Kedapatan Produksi Miras Ilegal

- 28 Juni 2022, 11:18 WIB
Tumpukan miras jenis Ciu siap edar yang ditemukan di rumah kontrakan daerah Patokbeusi, Subang.
Tumpukan miras jenis Ciu siap edar yang ditemukan di rumah kontrakan daerah Patokbeusi, Subang. /Daly Kardilan/galamedia/


GALAMEDIA - Pasangan suami isteri yang tinggal di daerah Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Subang terpaksa diamankan sementara di Mapolsek karena kedapatan menjual minuman oplosan jenis Ciu.

"Setelah mengetahui ada penjualan miras jenis Ciu kepada para pemuda, kita gerebeg ke kontrakannya ternyata cukup banyak kita temukan sudah dikemas," kata Kapolsek Patokbeusi, Kompol Acep Hasbulloh melalui Kanit Reskrim, Iptu Kholidin, Selasa, 28 Juni 2022.

"Apalagi wilayah kerja kita berbatasan dengan Karawang dan ternyata ditemukan adanya penjualan miras oplosan," katanya.

Baca Juga: Jaringan Tri Hilang Tak Bisa Internetan Hari Ini, Apa Penyebab Sinyal 3 Gangguan?

Pasutri berinisial Rud (32) dan Pon yang mengontrak rumah di daerah Tanjungrasa Kaler.

Saat digeledah ditemukan 700 botol Ciu yang telah dikemas dan siap dijual. Mereka mengaku kalau miras tersebut dijual seharga Rp 15 ribu per botol. ***


Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x