GALAMEDIA - Seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial DS, dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung tanpa perlawanan.
Pria berusia 34 tahun ini kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial GEJ (60).
Pembunuhan tersebut dilakukan DS di kediaman korban di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 27 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Persib Lupakan Hasil Piala Presiden 2022, Marc Klok: Bangkit dan Kita Matangkan Persiapan Musim Baru
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus ini bermula dari adanya temuan seorang perempuan paruh baya yang tewas di dalam rumahnya.
"Sebelum ditemukan meninggal, rumah korban dalam keadaan terkunci dan korban tergeletak di lantai rumahnya," kata AKP Oliestha, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 4 Juli 2022.
Mengetahui korban tergeletak di dalam rumah, kata Oliestha, security komplek dan warga mendobrak pintu rumah korban. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Baca Juga: Resep Membuat Sayur Kuning Tulang Iga yang Super Lezat untuk Lebaran Idul Adha
Oliestha mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, kemudian pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).