Kejari Cimahi OTT Oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional

- 5 Juli 2022, 20:28 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan sedang menjelaskan kronologis OTT terhadap oknum pegawai BPN Kota Cimahi, kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Selasa (5/7).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan sedang menjelaskan kronologis OTT terhadap oknum pegawai BPN Kota Cimahi, kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Selasa (5/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi akhir pekan lalu. Dalam OTT tersebut, uang sebesar Rp 35.400.000 diamankan dari tersangka.

OTT tersebut diduga terkait pungutan liar alias pungli untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan tersangka yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi ini.

"Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Selasa  5 Juli 2022.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tradisional di Kota Cimahi Didorong Beralih ke Pasar Digital

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula ketika pihak Kejari Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan  untuk penertiban PTSL tahun 2021 yang seharusnya gratis.

Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp300 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.

Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW.

Baca Juga: Mengenal Kapitan Pattimura, Pahlawan Nasional yang Disebut Ustadz Adi Hidayat Bernama Ahmad Lussy

"Kemudian saat OTT, Tim Penyidik Kota Cimahi
mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp.35.400.000," ungkap Dhevid.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap tersangka maupun saksi, total keseluruhan uang yang sudah diterima IW sebesar Rp 128.500.000 dari aksinya dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x