Sempat Ditahan, Nikita Mirzani Akhirnya Hanya Dikenakan Wajib Lapor oleh Polresta Serang

- 23 Juli 2022, 09:06 WIB
Sempat Ditahan, Nikita Mirzani Akhirnya Hanya Dikenakan Wajib Lapor oleh Polresta Serang
Sempat Ditahan, Nikita Mirzani Akhirnya Hanya Dikenakan Wajib Lapor oleh Polresta Serang /Kabar Banten/Rizki Putri

GALAMEDIANEWS - Sempat Ditahan, artis Nikita Mirzani akhirnya hanya dikenakan wajib lapor oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian.

Yaitu mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 Beserta Cara Pakainya, Siapkan Foto Kerenmu!

Kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.

Baca Juga: JADWAL LIGA 1 Petang Ini: PSIS vs Rans Nusantara Jadi Pembuka, Lanjut Bali United vs Persija

"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x