Kasus Perudungan yang Menewaskan Bocah di Tasikmalaya, Polisi Naikan ke Tahap Penyidikan

- 25 Juli 2022, 21:15 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo /Literasi News/Nabiel Purwanda
GALAMEDIANEWS - Polisi  meningkatkan status hukum kasus tewasnya bocah sebelas tahun  usai dipaksa melakukan.perbutan tak senonoh terhadap kucing dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
 
"Untuk kasus perundungan di Tasikmalaya sekarang, sudah naik dalam penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar 25 Juli 2022.
 
Masih dikatakannya, peningkatan status hukum itu dilakukan oleh polisi dengan didasarkan gelar perkara yang dilakukan. Dari gelar perkara itu, penyidik mendapati adanya dugaan tindak perundungan yang dilakukan pada korban sebelum meninggal dunia.
 
 
"Bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully," ucap dia.
 
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sambung Ibrahim, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus itu. Diketahui, momen ketika anak tersebut menyetubuhi kucing disebarkan oleh para terduga pelaku di media sosial.
 
"Prosesnya sendiri, kita akan gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan tapi memang pada saat sekarang memang belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata dia.
 
 
Meski belum menetapkan tersangka, lanjut Ibrahim, pihaknya menyebut ada tiga terduga pelaku dalam kasus itu.
 
"Sementara ini, kita dapat ada tiga orang dan semuanya masih kategori anak semua,"jelasnya.
 
Ibrahim mengatakan, tiga pelaku itu merupakan pihak yang menginisiasi dilakukannya aksi perundungan hingga merekam video dan menyebarkan di media sosial.
 
 
Para terduga pelaku itu kini sudah ditangani oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Balai Pemasyarakatan.
 
"Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang mem-videokan kemudian yang meng-upload kita masih mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua," ucap dia.
 
Ibrahim memastikan, para terduga pelaku tersebut bakal ditangani dengan menggunakan sistem peradilan anak. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
 
 
"Nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu. Kita juga sudah melaksanakan koordinasi dengan KPAID kemudian BP2 dan juga dari Bapas sehingga mekanisme sistem yang ada itu sesuai dengan aturan," tandas dia.
 
Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan  kronologis terjadinya peristiwa perundungan di Tasikmalaya yang viral di media sosial dan mengakibatkan bocah sebelas tahun meninggal dunia. Ternyata, sempat ada upaya damai yang dilakukan terhadap orang tua korban dan terduga pelaku.
 
Ibrahim mengatakan, perundungan tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni lalu. Usai perundungan, korban sempat kembali bermain bersama rekan sebayanya. Tapi, video ketika korban dirundung oleh terduga pelaku mulai menyebar mulanya ke tetangga korban.
 
 
"Saat video menyebar itu masih menyebar di kalangan tetangga melalui via WhatsApp," jelasnya.
 
Kemudian, kata Ibrahim, sempat dilakukan pertemuan di antara para orang tua korban dan terduga pelaku yang ditengahi oleh pihak Kepala Desa hingga RT setempat. Pertemuan itu lalu menghasilkan putusan bahwa kasus itu hanya kenakalan remaja semata sehingga dilakukan upaya damai di antara mereka.
 
"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana, sehingga pada saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," ucap dia.
 
 
Akan tetapi, video itu ternyata beredar luas di media sosial dan tercium oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Polisi bersama KPAID kemudian melakukan rangkaian pendalaman hingga diperoleh simpulan memang adanya tindak perundungan.
 
"Didapatkan bahwa ada kondisi di luar kendali korban sehingga dianggap bahwa ini bullying," ucap dia.
 
Meskipun sudah sempat ada upaya damai, Ibrahim menyebut pihak kepolisian bakal tetap memproses hukum kasus itu. Diketahui, kini status hukum kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
 
 
"Kita akomodasi laporan yang dibuat oleh KPAID untuk memproses hukum kasus ini," kata dia.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x