Kurang dari 12 Jam, Pelaku Curat di Limbangan Garut Berhasil Dibekuk Polisi

- 25 Juli 2022, 21:24 WIB
Polisi melakukan pengecekan di lokasi kejadian Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin 25 Juli 2022.
Polisi melakukan pengecekan di lokasi kejadian Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin 25 Juli 2022. /Agus Somantri/Galamesianews/

GALAMEDIANEWS- AR (23), warga Kampung Kebon Jati, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan  Limbangan, Kabupaten Garut terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir tersebut diamankan polisi karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo, mengatakan, AR diketahui telah membobol rumah milik korban atas nama Deta (25), di Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 03.00  dinihari. Saat menjalankan aksinya, terang Uus, AR ditemani seorang pelaku lainnya berinisial R.    

Baca Juga: Kasus Perudungan yang Menewaskan Bocah di Tasikmalaya, Polisi Naikan ke Tahap Penyidikan

"Di rumah itu, keduanya menggasak uang tunai sebesar Rp2,5 juta, empat unit handphone, dan satu unit motor matic jenis Honda Scoopy, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah," ujarnya, Senin 25 Juli 2022.

Menurut Uus, setelah mendapat laporan terkait adanya aksi curat yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut, pihaknya pun langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan dari beberapa warga dan saksi.    

Dari hasil keterangan yang didapat, lanjutnya, polisi berhasil mengantongi identitas
kedua terduga pelaku berikut ciri-cirinya. Saat melakukan aksinya, tersangka AR diketahui mengenakan jaket berwarna hijau, celana levis pendek dan memakai topi. Sementara rekannya, R, menggunakan jaket Brigez.

Baca Juga: Buka Latsar CPNS, Sekda Jabar Tekankan Integritas
 
Uus menyebutkan, berbekal informasi dan ciri yang didapat pihaknya dari masyarakat, petugas pun langsung melakukan pengejaran. Sehingga kurang dari 12 jam, salah satu pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.

Uus menuturkan, petugas dapat dengan mudah mengungkap pelaku berdasarkan pelacakan GPS terhadap simcard salah satu handphone yang dicuri keduanya. Pelacakan GPS, ungkapnya, mengarah pada salah satu warung gorengan di kawasan Maleer, Kecamatan Banyuresmi.

Dari situ, tambah Uus, terungkap bahwa para pelaku sempat membeli kopi dan makan di warung tersebut, terlebih setelah diperlihatkan foto para pelaku, pemilik warung yang disinggahi para pelaku ketika membeli kopi mengenali ciri pelaku, hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: VIRAL Seorang Pria Tergeletak di Jalanan Yogyakarta, Polda DIY Cek Kemungkinan Korban Jiwa ke RS

"Iya satu pelaku berinisial R sudah kami amankan dari tempat persembunyiannya di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah yang tidak jauh dari loksai kejadian," ucapnya.

Uus menuturkan, dari tangan AR, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp1.420.000, serta dua unit handphone merk Samsung dan Xiaomi.

Saat ini, menurut Uus, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial R yang masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). R juga diketahui membawa kabur motor matic Honda Scoopy milik korban.

Baca Juga: Energize 2 Infrastruktur Ketenagalistrikan Dinilai Berhasil, Sistem Elektrifikasi Jawa Barat Semakin Andal

Kepada petugas, ujar Uus, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku AR bersama rekannya, R, yaitu dengan cara mencongkel jendela samping kanan rumah korban dengan menggunakan pahat besi.

Setelah jendela tersebut berhasil dibobol, keduanya pun langsung masuk ke dalam rumah dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x