Polresta Bandung Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Miras Oplosan Merk Impor, Sehari Bisa Produksi 30-50 Botol

- 29 Juli 2022, 14:31 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kedua kanan) meminta keterangan dari seorang pelaku pengedar sekaligus peracik miras oplosan merk impor.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kedua kanan) meminta keterangan dari seorang pelaku pengedar sekaligus peracik miras oplosan merk impor. /Humas Polresta Bandung /

GALAMEDIA - Seorang pelaku pengedar atau penjual minuman keras (miras) oplosan dengan merk impor berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung.

Pelaku berinisial MG (34) yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, setiap harinya bisa memproduksi 30 sampai 50 botol miras oplosan tersebut.

Baca Juga: RIBUAN PERSONEL Polda Jabar Amankan Laga Kandang Persib vs Madura United, Penyekatan hingga 4 Lapis

"Tersangka mengaku bahwa miras oplosan tersebut diracik sendiri. Dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 29 Juli 2022.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo.

Baca Juga: Pasutri Wajib Lakukan Ini Sebelum dan Sesudah Hubungan Intim, Tak Cuma Dapatkan Kepuasan Lho!

Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satres Narkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini, anggota Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x