Polsek Ibun Ringkus 3 Pelaku Komplotan Begal Bersenjata Tajam

- 22 Juni 2020, 12:54 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono, S.H., saat jumpa pers pengungkapan aksi pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Ibu, Senin, 22 Juni 2020.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono, S.H., saat jumpa pers pengungkapan aksi pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Ibu, Senin, 22 Juni 2020. /Engkos Kosasih/

GALAMEDIA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung berhasil meringkus komplotan begal bersenjata tajam pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran para korbannya para pemuda dan remaja yang sedang nongkrong di wilayah hukum Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, Senin 22 Juni 2020.

Ketiga komplotan begal yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu, yakni berinisial Gi alias Ganjar dan EAF alias Edo, keduanya warga Kecamatan Ibun. Seorang tersangka lagi inisial IN warga Karawang. Satu dari tiga pelaku yang meresahkan masyarakat sekitar itu, yakni tersangka GI alias Ganjar merupakan residivis dengan kasus yang sama yang dilakukannya pada beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Ditawarkan Rp 123 Juta Ibu Muda Jual Bayi Sendiri demi Shabu-shabu

Dari pengungkapan kasus curas itu, Polsek Ibun mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua bilah senjata tajam berupa golok dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 4076 VDS, serta barang bukti hasil kejahatan para pelaku begal berupa tiga buah handphone dari berbagai jenis.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono, S.H., menegaskan, pengungkapan tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan ini, berdasarkan kejadian di kawasan Komplek Perumahan Ambar Kampung Ciekek Desa Talun Kecamatan Ibun pada hari Kamis, 11 Juni 6 2020 pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: BLBI 'Abiyoso' Membangun Peradaban Literasi Penyandang Disabilitas

"Saat itu, tiga orang korban yang merupakan anak muda dan masih remaja sedang nongkrong di sekitar Perumahan Ambar Desa Talun. Tiba-tiba didatangi tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, langsung menodongkan senjata tajam berupa golok kepada para korban. Para pelaku mengambil paksa tiga buah handphone milik para korban tersebut yang ketika itu ketakutan karena dibawah ancaman senjata tajam," kata Kapolsek Ibun Iptu Carsono, S.H., didampingi Camat Ibun Adjat Sudradjat dan Danramil Paseh-Ibun Kapten Inf Asep Sukandar kepada wartawan saat press release perkara curas dengan menggelandang tiga terduga pelaku curas di Mapolsek Ibun, Senin.

Iptu Carsono mengungkapkan, tiga tersangka yang dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun itu, memiliki peran yang berbeda.

Baca Juga: Update Covid-19 di Jabar Hari Ini: 2.848 Positif, 1.263 Sembuh

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x