Korupsi Pengadaan RTH, Banggar Tak Bahas Detail Penambahan Anggaran

- 22 Juni 2020, 18:59 WIB
Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pada sidang dugaan korupsi pengadaan RTH Kota Bandung 2012-2013 dengan terdakwa Herry Nurhayat, melalui virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin, 22 Juni 2020. (Darma Legi)
Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pada sidang dugaan korupsi pengadaan RTH Kota Bandung 2012-2013 dengan terdakwa Herry Nurhayat, melalui virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin, 22 Juni 2020. (Darma Legi) /

GALAMEDIA - Fakta baru dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung terungkap. Bertambahnya anggaran untuk pembebasan lahan ternyata tak dibahas secara detail dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 22 Juli 2020.

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat.

Baca Juga: Yana Mulyana: ASN Pemkot Bandung Wajib Berinovasi

Sedangkan untuk terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, agenda sidang yaitu penyampaian eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum KPK.

Dalam sidang yang dipimpin T Benny Eko Supriadi di ruang 2 Pengadilan Tipikor, tim Penuntut Umum KPK menghadirkan 11 orang saksi. Di antaranya mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dadang Supriatna, Kabid Aset DPKAD Agus Slamet, dan mantan Kepala Distarcip, Rusjap Adimenggala. 

Pemeriksaan saksi untuk terdakwa Herry Nurhayat berkutat seputar teknis penganggaran kegiatan RTH hingga pengadaan lahan RTH di Kota Bandung. 

Baca Juga: Kuota PPDB SMA/SMK Tahap Pertama di Jabar Masih belum Terpenuhi

Dalam kesaksiannya, Dadang Supriatna yang kini menjabat Asda III Pemkot Bandung mengaku pengusulan perubahan anggaran untuk pengadaan lahan RTH diajukan berdasarkan prioritas. Hal itu, ujarnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x