Mengenal John Kei, Godfather Jakarta Hingga Pendeta di Nusakambangan

- 23 Juni 2020, 11:12 WIB
John Kei (Antara)
John Kei (Antara) /

GALAMEDIA - Nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra tiba-tiba kembali muncul pada awal pekan ini. Ia dikenal sebagai salah satu Godfather Jakarta.

Namanya kembali muncul setelah ia bersama kelompoknya diduga terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau Kei (46).

Pria yang lahir di Tutrean, Pulau Kei, Maluku Utara, pada 10 September 1969 itu memerintahkan kelompoknya menghabisi nyawa sang paman Nus Kei dan Yustus.

Baca Juga: Sukses Tiga Dekade Lalu, Batman Favorit Michael Keaton Siap Comeback

Mereka menyerang Perumahan Klater Australia Green Lake City Kota Tangerang, Banten dan Pertigaan ABC Jalan Kresek Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020 siang.

Antara menulis, Nus Kei selamat dari serbuan kelompok John Kei. Namun anak buahnya, yakni Yustus harus meregang nyawa dengan luka pada sekujur tubuh. Ia dianiaya anak buah John Kei di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berbekal keterangan Nus Kei, personel Polri beranjak menuju Jalan Titian Indah di Bekasi, Jawa Barat. Tim kemudian menggerebek beberapa kediaman kelompok John Kei hingga mengamankan 25 orang termasuk John Kei.

Baca Juga: Gagal Menang, Laga Comeback Liverpool Catatkan Rekor Jumlah Penonton Liga Inggris Sepanjang Sejarah

Sejumlah anak buah John Kei berupaya menghadang dan menghalangi petugas. Petugas pun melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan agar tidak ada yang menghambat proses penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Polisi Tubagus Ade Hidayat menyatakan petugas memberikan tembakan peringatan karena kelompok John Kei menghalangi tindakan polisi.

Tim gabungan membawa 25 orang termasuk John Kei serta menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, telepon seluler dan kendaraan. Mereka diangkut ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Rupiah Diprediksi Tertekan di Tengah Sentimen Negatif Covid-19

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan lima orang lainnya serta menetapkan tersangka terhadap John Kei dan kelompoknya.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51.

Sejumlah Kasus
Menjelang Hari Natal 2019, John Kei menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap (Jawa Tengah) setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.

Baca Juga: Mengenal AK-47 Senjata Serbu Paling Legendaris Milik Para 'Pemberotak'

John Kei memberikan "kejutan" bahwa dirinya telah mengabdikan diri menjadi pendeta setelah mendapatkan "petunjuk" kehidupan selama menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.

Sebelumnya, John Kei juga terlibat berbagai aksi kriminal yang melibatkan kelompoknya. Antara lain bentrokan dengan kelompok pimpinan Basri Sangaji di Diskotek Stadium Tamansari (Jakarta Barat) pada 2004.

Kedua kelompok itu kerap terlibat bentrokan. Bahkan tangan kiri John Kei menderita cacat usai diserbu kelompok Basri Sangaji pada suatu penyerangan.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x