Pegawai Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Jadi Kurir Sabu-sabu

- 23 Juni 2020, 19:13 WIB
Pegawai honorer Dishub Kota Tasikmalaya diciduk polisi gara-gara jadi kurir sabu-sabu
Pegawai honorer Dishub Kota Tasikmalaya diciduk polisi gara-gara jadi kurir sabu-sabu /Septian Danardi/


GALAMEDIA - Pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Untuk mendapatkan barang tersebut, pelaku berkomunikasi dengan pemeran utama yang berada di Lapas.

Selanjutnya terjadi kesepakatan, dimana pelaku bertugas sebagai kurir dengan modus operandi menempel barang haram tersebut di sebuah tempat yang sepi.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaser Arafat menyebutkan, Tersangka berinisial RR (34) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, diamankan Senin, 22 Juni 2020.

Baca Juga: Sejumlah Proyek Infrastruktur Terpaksa Dibatalkan dan Terbengkalai

Pelaku dibekuk saat sedang transaksi sabu-sabu itu dengan cara menempelkan di Jalan Stasiun, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 25 paket kecil sabu setara 15,6 gram, timbangan digital, 1 unit hape, sedotan.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer di Dishub Kota Tasikmalaya yang bertugas memungut retribusi di terminal Pancasila.

Baca Juga: Diontrog Orang Tua Siswa, Disdik Jabar: PPDB Tanggung Jawab Sekolah

"Informasi pelaku RR kerap mengedarkan sabu-sabu tersebut dari warga. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan," katanya, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 23 Juni 2020.

Saat ditangkap, lanjut Yaser, RR masih mengenakan pakaian kerjanya saat mengantar dan menempel sabu menggunakan motor miliknya.

"Dari tas selempang yang dipakai tersangka, didapati 25 paket sabu dibungkus sedotan siap edar. Pelaku mengaku mendapatkan Rp1 juta rupiah jika bisa mengantarkan ke 10 titik," katanya.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 2, jo 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukum maksimal 20 tahun.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x