Terbukti Lakukan Aksi Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Bui

- 25 Juni 2020, 14:54 WIB
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto (ketiga kiri), di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. (istimewa)
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto (ketiga kiri), di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. (istimewa) /

GALAMEDIA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Baca Juga: Uang Rp 204 Triliun di Balik Foto Putri Presiden Rusia Vladimir Putin

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 25 Juni 2020.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya dikutip dari Antara.

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Bruk! Atap Pasar Burung Cipinang Ambruk Menimpa Seorang Pekerja

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x