Sempat Buron Satu Tahun, Pelaku Curas dan Pencabulan Diciduk Polisi

- 28 Juni 2020, 20:31 WIB
 Tersangka RH (32), saat diperiksa di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Ahad 28 Juni 2020.
Tersangka RH (32), saat diperiksa di Mapolsek Tarogong Kidul, Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Ahad 28 Juni 2020. /Agus Somantri/


GALAMEDIA- Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul akhirnya berhasil mengamankan RH (32), warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut setelah sempat buron lebih dari setahun.

RH ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada April 2019 lalu.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, mengatakan tersangka RH ditangkap pada Jumat 26 Juni 2020 malam di rumahnya. Penangkapan terhadap RH berawal setelah pihaknya menerima laporan jika RH yang selama ini menjadi buruannya dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) tengah berada di rumahnya.

Baca Juga: Sambil Mabuk, Dua Pemuda Aniaya Pengendara Motor hingga Babak Belur

"Setelah menerima laporan tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak dan menangkapnya," ujarnya, Ahad 28 Juni 2020.  

Menurut Aji, saat dilakukan penangkapan, RH tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap dihadapan orang tuanya saat tengah bermain handphone (HP) di dalam kamarnya. Sebelum dibawa ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk diperiksa lebih lanjut, RH sempat menangis tersedu sambil bersujud di kaki ibunya.

Aji menyebutkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh RH terjadi pada 30 April 2019 lalu. Ia diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan juga pencabulan di rumah tetangganya sendiri di wilayah Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Dua Organisasi Pemuda Bentrok di Kiaracondong Minggu Dini Hari Tadi

"Korban pencabulannya anak yatim piatu dibawah umur. Sedangkan korban kekerasan seorang nenek berusia 64 tahun," ucapnya.

Aji menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka RH yaitu dengan cara membongkar pintu rumah korban menggunakan sebilah golok. Didalam rumah, ia mengambil uang Rp370 ribu dari dalam laci warung milik korban.

Saat tengah mencari handphone di dalam kamar, RH mendapati anak perempuan dibawah umur yang sedang tidur. Karena ada dalam pengaruh minuman keras (miras), ia pun memiliki niat untuk memperkosanya.

Baca Juga: Seorang Kakek 75 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Tasikmalaya

Niatan tersebut kemudian dilakukannya, namun saat hendak menciumnya korban terbangun sehingga RH pun menodongkan senjata tajam yang dibawanya ke leher korban dengan maksud untuk mengancam.

Melihat golok menempel di lehernya, korban pun tak bisa berbuat banyak karena takut. RH pun kemudian melucuti pakaian korban dan sempat meraba beberapa bagian tubuh korban.

Saat itu, pelaku yang tengah meraba-raba tubuh korban sempat memalingkan goloknya, sehingga melihat kesempatan tersebut korban pun langsung berteriak dan membuat neneknya terbangun.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x