Terbukti, Eks Menpora RI Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara

- 29 Juni 2020, 19:17 WIB
Imam Nahrawi dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.
Imam Nahrawi dalam sidang sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta


GALAMEDIA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pria berusia 46 tahun ini terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Belasan Warga Garut Gunakan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Palsu

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18.154.238,82 kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Hakim turut menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam. Vonis untuk Imam tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Sebelumnya Imam dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar.

Baca Juga: Banyak Masalah pada Bansos Provinsi , Telur Diganti Susu Plus Lima Lembar Masker

Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar dalam kasus ini.

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Imam mengaku tak menikmati sepeser rupiah pun uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga: Di Hadapan Dokter, Wali Kota Risma Dua Kali Bersujud Seraya Menangis Minta Maaf

Ia bahkan meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang telah diajukan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x