Korupsi Pengadaan Alkes, Wawan Adik Ratu Atut Dituntut 6 Tahun Bui

- 30 Juni 2020, 10:22 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com)
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com) /

GALAMEDIA - Penuntut Umum KPK menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Penuntut Umum KPK, Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 29 Juni 2020 malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tambah PU KPK.

Baca Juga: Google Hapus Iklan Berbayar dari Pemilih Pemilu Amerika Serikat

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," terang PU KPK dikutip dari Antara.

Baca Juga: Barcelona dan Juventus Sepakat Soal Miralem Pjanic dan Arthur Melo

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," sambungnya.

Dalam perkara pertama, Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten maupun selaku Gubernur Banten selama periode 2007-2012 dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x