Korupsi Pengadaan Alkes, Wawan Adik Ratu Atut Dituntut 6 Tahun Bui

- 30 Juni 2020, 10:22 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com)
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com) /

Perbuatannya dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar. Artinya total kerugian negara akibat perbuatan tersebut adalah Rp 94,317 miliar.

Baca Juga: Via Vallen Kena Musibah, Mobil Mewahnya Dibakar Orang Tak Dikenal

Wawan telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Caranya, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja.

Atut meminta agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp 50,083 miliar.

Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp 7,941 miliar atau totalnya adalah Rp 58,025 miliar.

Baca Juga: Perlu SIKM Agar Bisa Keluar-Masuk Jakarta? Begini Cara Membuatnya

Dalam dakwaan kedua, Wawan terbukti melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Dalam dakwaan ketiga, Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp 100.731.456.119. Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Baca Juga: Ingat! Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x