Korupsi Pengadaan Alkes, Wawan Adik Ratu Atut Dituntut 6 Tahun Bui

- 30 Juni 2020, 10:22 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com)
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (pikiran-rakyat.com) /

Dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp 1.724.477.455.541 melalui perusahaan yang dimilikinya.

Termasuk dari perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh Wawan atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk.

Baca Juga: Sempat Vakum Akibat Covid-19, Pekan Ini Formula 1 Segera Digelar

Di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, dan perusahaan miliknya sendiri.

Termasuk ke perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya.

Dari barang-barang Wawan yang dinilai merupakan bentuk pencucian uang, JPU KPK juga memohonkan perampasan untuk negara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x