Jual Daging Sapi Dioplos Babi Hutan, Pasutri di Cimahi Dibekuk Polisi

- 30 Juni 2020, 16:54 WIB
Aparat Polres Cimahi tengah memperlihatkan baran bukti daging celeng. (Laksmi Sri Sundari)
Aparat Polres Cimahi tengah memperlihatkan baran bukti daging celeng. (Laksmi Sri Sundari) /



GALAMEDIA -  Sepasang suami istri (pasutri) berinisial RD (24) dan TS (45) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Pasalnya, mereka menjual daging sapi yang dioplos dengan daging celeng atau babi hutan.

Mereka diringkus di tempat usahanya di Kampung Gunung Bentang RT 04/RW 15 Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni tiga kantong plastik warna hitam yang di duga berisi daging celeng. Dengan berat masing- masing kantong plastik 4 kilogram atau jumlah keseluruhan lebih kurang 12 kilogram.

Baca Juga: Peneliti Sebut 4 Persen Populasi China Sudah Terpapar Virus G4

Kemudian turut diamankan 120 kilogram daging sapi, dan satu kantung plastik kecil daging olahan yang diduga daging celeng.

"Jumat tanggal 26 Juni 2020 Satreskrim Polres Cimahi melakukam penangkapan terhadap terduga penjual daging celeng yang dicampur atau dioplos dengan daging sapi. Ketika diamankan sepasang suami istri dari daerah Padalarang mengakui perbuatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2014," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Selasa (30/6/2020).

Kedua tersangka kata Yoris memiliki empat orang pelanggan dari sejumlah wilayah, yakni dari daerah Kabupaten Purwakarta dengan  pemesanan sebanyak 70 kilogram per bulan, Tasikmalaya dengan penjualan sebanyak 30 kilogram per bulan, Kabupaten Cianjur 30 kilogram per bulan, dan daerah Kota Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.

"Keempat ini ada rumah makan dan juga penjual bakso. Mereka mengetahui jika daging yang dibelinya ini adalah daging celeng, karena daging celeng ini harganya lebih murah dari daging sapi. Daging celeng lalu dioplos dengan daging sapi diperjualbelikan seolah-olah itu adalah daging sapi," beber Yoris.

Baca Juga: Update Covid-19: Hari Ini Kasus Positif Bertambah 1.293 Jadi 56.385

Motif para pelaku menjual daging celeng dioplos daging sapi ini, kata Yoris, adalah untuk mendapat keuntungan.

"Kalau kita adalogikan daging celeng satu kilonya Rp 40  sampai 50 Ribu, daging sapi harga per satu kilonya Rp 120 ribu bahkan lebih, untungnya jauh lebih banyak," tutur Yoris.

Menurut Yoris, dalam kasus daging celeng oplosan ini ada lima tersangka. Selain sepasang suami istri RD dan TS, ada pula tiga orang lainnya berasal dari sejumlah wilayah.

"Yang dua diamankan di Kabupaten Bandung Barat, tiga orang masing-masing dari Tasikmalaya, Cianjur dan Purwakarta. Satu orang belum diamankan karena sakit. Dan untuk toko yang di Bandung sampai saat ini juga belum diamankan karena sejaj Covid-19 toko tersebut tutup," ungkap Yoris.

Baca Juga: AC Rumah Sakit Meledak, Tujuh Pasien Covid-19 Tewas Terbakar

Disebutkan Yoris, daging celeng ini diperoleh para pelaku dari pemburu di wilayah Padalarang.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x