Setelah 8 Bulan Jadi Tersangka, KPK Akhirnya Tahan Makelar Kasus RTH

- 30 Juni 2020, 22:43 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /dok



GALAMEDIA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, Dadang Suganda akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2020).

Penahanan terhadap Dadang baru dilakukan setelah 8 bulan dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni pada 16 Oktober 2019 lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka DSG (Dadang Suganda) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Bikin Geger, Percakapan Donald Trump-Angela Merkel Terlalu Agresif

Seperti tahanan baru lainnya, Lili menuturkan Dadang akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah penularan penyebaran virus corona (Covid-19) di Rutan.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Lili.

Perkara bermula pada 2011 ketika Wali Kota Bandung saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, lanjut Lili, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Baca Juga: ASUS ROG Zephyrus G14 Klaim Laptop Gaming Terkuat di Dunia Saat Ini

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan sudah disiapkan terlebih dahulu.

"Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2012," ucapnya.

Pemkot Bandung sendiri tidak membeli tanah langsung dari pemilik tanah, melainkan melalui makelar yakni tersangka KS (Kemal Rasad) dan DSG (Dadang Suganda).

Dalam proses pengadaan tanah, Dadang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

Edi dalam hal ini memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah.

Baca Juga: Jangan Lupa Mulai Besok Digelar Bandung Great Sale 2020 Go Online

Dadang kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah dengan harga yang jauh lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, yakni sebesar Rp 13,5 miliar.

Untuk tanah-tanah ini, Pemkot Bandung membayar sebesar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Sehingga, setidaknya ada Rp 30 miliar yang digelapkan.

Sebagian dari uang ini diberikan kepada Edi Siswadi sebanyak Rp10 miliar. Di mana uang tersebut kemudian dipakai untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

"Atas perbuatannya, tersangka DSG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Lili.

Baca Juga: Trah Sri Sultan HB II Harapkan Gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah

Lili melanjutkan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sekitar Rp7 miliar dari proses penanganan perkara secara keseluruhan.

"KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery," tandasnya***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x