Tak Ada Hal Meringankan, Pembunuh Hakim Jamaludin Dihukum Mati

- 2 Juli 2020, 11:46 WIB
ILUSTRASI pengadilan. (Pixabay)
ILUSTRASI pengadilan. (Pixabay) /

GALAMEDIA - Terdakwa Zuraida Hanum (41) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Sebagai otak pelaku, Zuraida dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.

Zuraida melakukan aksinya secara berencana dan bersama-sama dengan dua orang eksekutor. Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, menyebutkan terdakwa Zuraida cukup sadis menghilangkan nyawa korban.

Menurut Majelis Hakim, tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa yang membunuh Jamaluddin.

Baca Juga: Dijuluki Kate Middleton dari Himalaya, Ratu Bhutan Jetsun Pema Umumkan Nama Pewaris Tahta Kedua

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri."Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada," kata Erintuah dalam sidang secara virtual di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020.

Sementara itu, dua orang eksekutor yang turut membunuh Jamaluddin, yaitu terdakwa M Jefri Pratama (42) divonis hukuman seumur hidup, dan M Reza Pahlevi (29) divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar di Grup WA, Isu Ahok Jadi Menteri BUMN, AHY Menteri Koperasi dan UKM

"Ketiga orang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap hakim tersebut, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," tambah Hakim Erintuah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x