Gunakan Apel Jin, Dukun Cabul Ini Setubuhi Anak di bawah Umur

- 2 Juli 2020, 14:35 WIB
RD alias Abah (45), ditangkap polisi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur
RD alias Abah (45), ditangkap polisi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur /Laksmi Sri Sundari/
 
 
GALAMEDIA - RD alias Abah (45), seorang pria paruh baya harus berurusan dengan polisi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, yakni AR (15) yang masih SMP. Dalam menjalankam aksinya, tersangka yang mengaku sebagai dukun ini menyelipkan unsur klenik,  yakni "Apel Jin" yang diklaimnya bisa memikat korban hingga terlihat tampan dimata korban.

Terungkapnya kasus pencabulan ini, setelah korban mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke kepolisian setempat. Abah lalu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipatat di rumahnya.
 
Baca Juga: Liverpool Fokus Hadapi Manchester City, Klopp: Perayaan Juara Sudah Berakhir

Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat perdukunan, kujang berukuran kecil, dan benda mirip apel berwarna emas yang disebutnya "Apel jin", dan pakaian korban yang dikubur di dalam tanah.

Peristiwa tersebut bermula pada April 2020 lalu saat Abah yang berdomisi di Kabupaten Cianjur itu kedatangan tamu bernama Sumardi yang tak lain paman korban. Sumardi meminta  bantuan tersangka untuk mengobati orang tuanya (kakek korban) yang tinggal di Kampung Cikokosan, Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
Baca Juga: Permusi Jabar Minta Polisi Tangkap dan Adili Inisiator RUU HIP

"Seminggu kemudian tersangka dibawa ke rumah (kakek korban)," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana saat ditemui di Mapolres Cimahi Jln Amir Machmud, Kamis 2 Juli 2020.

Setelah beberapa kali dilakukan pengobatan dengan cara jampi-jampi, tersangka meminta Sumardi untuk membeli apel jin seharga Rp 750.000 yang disebutnya untuk mengobati sakit kepala.

"Modusnya (tersangka) seolah-olah ahli dalam bidang pengobatan gaib. Mereka (pasien) percaya," ujar Yana.
 
Baca Juga: Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Makam 10 Jenazah di Bandung Dipindahkan

Dukun cabul yang memiliki keterbatasan itu beberapa kali menginap di rumah korban, sebab sudah dipercaya bisa mengobati penyakit kakek korban, hingga kemudian bertemu dengan korban yang masih di bawah umur.

Saat itu, korban mengaku melihat wajah tersangka sangat tampan. Hingga ketika korban tengah tertidur, tanpa disadari badannya terasa ada yang menindih.
 
"Pagi harinya badan korban terasa sakit, serta ketika buang air kecil keluar cairan putih," ungkap Yana.
 
Baca Juga: FKIP UNS Rancang Kurikulum Mengacu Model Pendidikan Jepang

Kemudian, keluarga korban merasa curiga AR sudah dicabuli oleh dukun tersebut. Tepatnya 21 Juni lalu, akhirnya dukun cabul tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kita adakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Korban juga dibawa ke Puskesmas untuk diadakan visum," terang Yana.

Setelah cukup bukti, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, dukun cabul tersebut mengakui sudah menyetubuhi korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Yana, perbuatan bejat tersangka terhadap korban itu dilakukan setelah mendapat bisikan gaib. Tersangka sendiri mengaku bisa terlihat tampan dengan peralatan yang dimilikinya.
 
Baca Juga: Merasa Dihina Denny Siregar, Santri di Tasikmalaya Ambil Langkah Hukum

"Ada bisikan, sehingga melakukan persetubuhan," tandasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku menanam apel  jin di sekitar rumah korban. Benda tersebut diyakininya bisa membuatnya tampan dan menarik hati korban.

"Korban saya pegang, karena ada unsur saling suka. Saya bilang 'Neng nanti buat saya, sekarang buat saya'. Dia hanya diam. Lalu saya nyuruh buka celana, tapi dia yang buka sendiri. Cuma sekali  (melakukan persetubuhan)," sebutnya.
 

Atas perbuatannya, dukun cabul tersebut  dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda makdimal Rp 5 milyar. 





 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x