Gara-gara Payung, Residivis Ditangkap Warga

- 4 Juli 2020, 11:07 WIB
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi. (Pikiran Rakyat) /


GALAMEDIA - Kedapatan melakukan pencurian, seorang lelaki berinisial R (46) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya diamankan Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya.
Pelaku melakukan aksinya di Perum Sirnagalih Kencana, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jumat, 3 Juli 2020 dini hari.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggondol 1 unit laptop, tas gendong, mesin bor, 2 unit hape dan uang dolar. Namun pelaku berhasil ditangkap warga justru saat mencuri sebuah payung dari rumah warga di pinggir jalan.

Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol. H. Didik Rohim Hadi membenarkan, adanya kejadian penangkapan pencurian  di Perum Sirnagalih Kencana dan diamankan dari warga karena kedapatan mencuri payung.

Baca Juga: Sang Adik Bongkar Rahasia Pemain Persib Gian Zola: Segera Menikah dengan Ghea Youbi

Saat ditangkap warga dan digeledah, ternyata pelaku membawa sejumlah barang di dalam tas yang diduga hasil pencurian.

Warga yang curiga, akhirnya mengintrogasi pelaku terkait barang yang dibawanya. Awalnya pelaku tidak mengakui. Setelah terus didesak, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut hasil curian.

Menurutnya, aksi pelaku juga terekam CCTV. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena saat alsinya pelaku memajat ke lantai dua dengan menggunakan tangga. Setelah berada di lantai dua, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci.

Selanjutnya tersangka turun ke lantai satu melalui tangga. Disitulah pelaku melakukan aksinya, mengacak-ngacak setiap kamar di rumah tersebut.

Baca Juga: Diduga Pelaku Tambang Ilegal, Kepala Desa Adat Diciduk Polisi

Pelaku berhasil membawa 1 buah tas gendong yang berisikan laptop, uang senilai Rp 500.000 dan 1 unit mesin bor portable. Pelaku keluar melalui jalan yang sama.

Saat pelaku beraksi, pemilik rumah sedang terlelap tidur sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksinya tanpa diketahui pemiliknya.

"Pelaku berhasil kabur. Namun karena saat itu posisi hujan, di jalan pelaku mencuri payung dari halaman rumah warga. Disitulah, pelaku berhasil ditangkap warga," tuturnya.

Baca Juga: Trending: Diduga Berantem dengan Pacar, Maudy Ayunda Live Video Instagram

Dikatakan Didik, pelaku yang merupakan residivis dapat diamankan setelah kepergok oleh warga setelah melakukan pencurian.  Bahkan pelaku mengakui melakukan pencurian di lokasi lain yakni di Perum Bumi Endah Indihiang.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya. (Asep MS/KP)**

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x