Dengan pemindahan ke Polresta Sidoarjo, dia berharap bisa mendapatkan motif tambahan terkait dengan kasus ini karena pengakuan pelaku pembakaran itu secara spontan.
"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.
Baca Juga: Hari Ini Jumlah Pasien Positif Covid Bertambah 1.447 Orang dan 651 Sembuh
Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada hari Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.
Mobil berplat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah karena garasi mobil untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.
Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.
Baca Juga: Asik, Pemerintah Akan Keluarkan Permenhub untuk Lindungi para Pesepeda
Melalui Insta story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap api.
"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.