Biduan Tempat Hiburan Edarkan Sabu-sabu

- 6 Juli 2020, 15:55 WIB
Biduan tempat hiburan diciduk polisi karena edarkan sabu-sabu. (Laksmi Sri Sundari/GM)
Biduan tempat hiburan diciduk polisi karena edarkan sabu-sabu. (Laksmi Sri Sundari/GM) /

Baca Juga: Diklaim Menteri Pertanian Sebagai Pembunuh Virus Corona, Ternyata Izin Paten BPOM Hanya Sebatas Jamu

"Sedang kita pelajari. kita sempat ke lapas ternyata keterangan tersangka berbeda dengan di lapangan. tersangka komunikasinya pakai ponsel dengan sistem terputus," jelas Andri.

Sebelumnya, kata Andri, tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama di tahun 2017. "Dia dulu pernah tertangkap dengan kasus yang sama. Cuma posisinya dia bukan sebagai pengedar, tapi pemakai Sudah dilakukan berbagai upaya termasuk  rehabilitasi, yang bersangkutan jatuh lagi," terangnya.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x