GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 6 Juli 2020 kembali menggelar rekonstruksi kasus yang melibatkan John Kei dan anak buahnya. Dari reka ulang terungkap jika John Kei meminta anak buahnya menculik Nus Kei.
John Kei dan anak buahnya ditangkap dan kini menjadi tersangka pembunuhan berencana dan penganiayaan serta perusakan.
Awal rekonstruksi digelar di dua TKP, yakni di PT Adyawinsa Group, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di d'Arcici Sports Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dekan Fakultas Kedokteran UI: Produk Kementan Bukan Antivirus Tapi Kalung Kayu Putih
Dalam rekonstruksi di TKP tersebut, John Kei diperankan oleh peran pengganti. Meski John Kei hadir di lokasi, dia hanya menyaksikan berjalannya rekonstruksi.
Reka ulang ini membuka tabir adanya perintah John Kei kepada anak buahnya untuk menculik Nus Kei.
"Adegan pertama hari Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pagi. John Kei melalui hp menghubungi tersangka Daniel untuk mengumpulkan anak-anak di kantor ini, rencana akan dilaksanakan pukul 16.30 WIB sore hari," terang salah satu penyidik yang membacakan urutan adegan rekonstruksi di TKP.
Baca Juga: Selama PPDB 2020, Ombudsman Jabar temukan 27 aduan masyarakat
Setelah anak buahnya berkumpul, John Kei menyusun rencana untuk menculik Nus Kei dari rumahnya yang berada di Tangerang.