Butuh Waktu Sepuluh Detik, Pelaku Bisa Membawa Kabur Motor Curiannya

- 7 Juli 2020, 14:36 WIB
 Empat kawanan pelaku Curanmor dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya di dua TKP berbeda.
Empat kawanan pelaku Curanmor dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya di dua TKP berbeda. /Septian Danardi/
 
GALAMEDIA - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan diduga penadah akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Dari tangan para pelaku tersebut berhasil diamankan 11 unit kendaraan motor.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku dari dua TKP yang berbeda. Satu dari lima pelaku yang diamankan diantaranya AS (23) residivis dengan kasus yang sama.

Bahkan pelaku AS (23) warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, tengah menjalani program asimilasi lapas Garut, keluar pada Maret 2020. AS kembali melakukan pencurian motor di lokasi parkir UPTD Puskesmas Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Dari dua TKP berbeda, membekuk empat komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah Cikalong dan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya. Satu pelaku masih DPO," katanya usai gelar perkara, di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (7/7/2020).
 
Baca Juga: Sembilan Tahun Dinanti, Bayi Kembar Tewas Diserang Anjing Peliharaan Sang Ibu yang Cemburu

Pelaku yang diamankan tersebut diantaranya AS (23), BB (34), DS (16) warga Cikalong dan IH (36) warga Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Keempat pelaku yang sudah diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur. DS yang masih duduk di bangku sekolah.

 
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan alat dari magnet untuk membuka tutup kunci starter. Lalu pelaku menjebolnya dengan kunci leter Y.

Sasaran para pelaku tersebut, motor yang diparkir di lokasi umum juga di parkiran depan rumah.

"Dalam sekali aksi sangat cepat pelaku bisa menjebol lalu kabur dalam 10 detik saja. Sementara motor hasil curiannya dijual dengan harga rata-rata Rp 3 juta per unit," katanya.
 
Baca Juga: 8.000 Orang yang Terlibat Penyelenggara Pilkada Bandung Bakal Dirapid Test

Dalam beraksi, terang AKP Siswo ada yang bertugas untuk memetik, ada juga untuk mengawasi. Namun untuk pelaku DS yang masih dibawah umur ini mengaku hanya diajak oleh AS.

Sedangkan untuk palaku yang berinisial IH diciduk di daerah Leuwisari. IH berperan sebagai penadah motor hasil curian, untuk kembali diperjualbelikan.

Biasanya, lanjut Siswo, dari satu unit kendaraan curian ini dijual dengan harga variatif dan sangat murah.

"Motor tadahannya dijual kepada konsumen dengan harga 3 jutaan, bahkan ada juga yang dijual dengan harga lebih,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan empat kawanan pencurian bermotor yang biasa beroperasi di berbagai wilayah Tasikmalaya, polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan roda dua berbagai merk. Kunci leter T dan kunci magnet.
 
Baca Juga: Netizen Heboh, Blokir Netflik Sudah Dibuka Telkom

Keempatnya kini diamankan di Mako Polres Tasikmalaya dengan diancam pasal 363 dan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.

Sementara AS didepan polisi mengaku hasil menjual motor curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ia tak memungkiri bahwa mencuri motor sudah menjadi bagian dari pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x