Dirut PT PAL Dicecar KPK Soal Aliran Dana Korupsi PT DI

- 8 Juli 2020, 22:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /


GALAMEDIA - Direktur Utama PT PAL Indonesia (persero) Budiman Saleh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Pasalnya, saat itu ia menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Budiman diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Dari pemeriksaan Rabu (8/7/2020), penyidik mencecar Budiman Saleh mengenai aliran dana terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran produk di PT DI.

Baca Juga: 9 Orang yang Kontak dengan Alm Ust Hilmi Positif Covid-19

"Yang bersangkutan ditanyakan soal itu (aliran dana)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/7/2020).

Dalam kasus ini, Irzal bersama mantan Dirut PT DI Budi Santoso yang juga telah ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT DI (Persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.

Baca Juga: Tempat Hiburan Belum Diizinkan Beroperasi, Interaksi Pemandu Lagu dan Tamu Jadi Pertimbangan

Padahal keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp96 miliar.

Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo.

Baca Juga: Pengunjung Objek Wisata Irigasi Talangseng Keluhkan Air yang Kotor

Meski demikian, Ali masih enggan menjelaskan lebih rinci mengenai aliran dana haram dari korupsi di PT DI. Hal ini lantaran terdapat sejumlah pihak lain yang akan diperiksa penyidik mengenai hal tersebut.

"Adapun detailnya belum bisa saya sampaikan. Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa," kata Ali.

Selain mengenai aliran dana, penyidik juga mencecar Budiman Saleh mengenai penganggaran mitra penjualan yang dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran.

Anggaran itu kemudian dibayarkan kepada enam perusahaan mitra yang diduga melakukan penjualan dan pemasaran fiktif.

Baca Juga: Viral Anggota Satpol PP Berpose dengan Sepeda Brompton Seharga Puluhan Juta Rupiah

Materi yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa lima saksi lainnya yang diperiksa hari ini, yaitu Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI periode 2010-2013, Dedi Turmono; Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi; mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Muhammad Fikri; Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI, Djajang Tarjuki; dan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran periode 2012-2013 sekaligus Plt Manager Pricing & Bidding Preparation periode 2014-2016 PT DI, Dani Rusmana.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra padahal  penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," ungkap Ali.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x