Buron 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Bobol BNI Rp 1,7 Triliun Ditangkap, Begini Modusnya

- 9 Juli 2020, 09:28 WIB
Marie Pauline Lumowa saat hendak diekstradisi. (Dok. Kemenkumham).
Marie Pauline Lumowa saat hendak diekstradisi. (Dok. Kemenkumham). /

GALAMEDIA - Setelah buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Rp 1,7 triliun akhirnya ditangkap. Kementerian Hukum dan HAM memulangkannya lewat jalur ekstradisi dari Serbia.

Maria merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. L/C adalah instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional.

Mengutip Cambridge Dictionary, L/C adalah surat jaminan dari bank untuk membayar sejumlah uang kepada bank lain yang digunakan penjual jika produk diterima sesuai tanggal dan kondisi yang ditentukan. Pembeli kerap menggunakan L/C untuk mengimpor barang.

Baca Juga: Rupiah dan IHSG Hari Ini Dibuka Menguat, Dolar AS Jatuh ke Terendah Dua Minggu

Transaksi L/C melibatkan sejumlah pihak. Pertama, pemohon kredit (applicant) yaitu importir. Kedua, penerima kredit (beneficiary) yaitu eksportir. Ketiga, bank penerbit L/C (issuing bank).

Keempat, bank penerus L/C ke beneficiary (advising bank). Kelima, bank pemberi konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran (confirming bank). Keenam, bank yang ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran (paying bank). Terakhir, perusahaan pengangkut barang (carrier).

Dalam praktiknya, transaksi L/C biasanya diawali dengan permintaan importir kepada bank untuk membuka atau menerbitkan L/C untuk eksportir. Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden selaku bank penerus di luar negeri. Bank penerus akan meneruskan L/C ke eksportir.

Baca Juga: Aktif Memproduksi Hulu Ledak, Fasilitas Nuklir Rahasia Korea Utara Tetap Beroperasi

Kemudian, eksportir mengirimkan barang melalui perusahaan pengiriman dan akan mendapatkan tanda bukti berupa dokumen pengangkutan barang (bill of lading atau B/L). Setelah itu, eksportir menyerahkan B/L kepada paying bank untuk menerima pembayaran.

Selanjutnya, B/L diteruskan bank ke importir. Selanjutnya, importir dapat menerima barang dengan menyerahkan B/L ke carrier.

L/C ada beberapa jenis, beberapa di antaranya L/C yang dapat dibatalkan atau diubah kapan saja (revocable L/C), L/C yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable L/C), L/C yang dapat digunakan berulang-ulang (revolving L/C), L/C pembayaran langsung (sight L/C), L/C dengan tenggat waktu (usance L/C), dan L/C yang tidak dibatasi (unrestricted L/C).

Baca Juga: Donald Trump Ngeyel Buka Sekolah, Ancam Potong Anggaran Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit

Ihwal kasus Maria terjadi saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Perusahaan itu dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Nilai pinjaman tersebut setara Rp1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu.

Pada Juni 2003, BNI mengendus sesuatu yang tidak beres dalam transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka pun melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Setelah diselidiki, transaksi L/C senilai Rp 1,7 triliun itu ternyata fiktif sebab perusahaan tidak bisa mencairkan jaminan pinjaman senilai yang sama dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Baca Juga: Kornas MP BPJS Usul Bebaskan Pajak Klaim JHT Selama Covid-19

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari  yang bukan merupakan bank korespondensi BNI di luar negeri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x