Dalam Pengawalan Menteri, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Tanah Air

- 9 Juli 2020, 11:33 WIB
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. (Dok Kemenkumham).
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. (Dok Kemenkumham). /


GALAMEDIA - Tersangka pembobol BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 11.00 WIB tiba di tanah air. Buronan 17 tahun ini tampak turun dari pesawat GA 9790 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Maria terlihat tertunduk lesu mengenakan rompi berwarna oranye. Sementara Yasonna tampak bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahardian Muhzar, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Cimahi Meningkat, 265 Terpapar Dengue dan Dua Orang Meninggal

Maria dijemput tim gabungan dari Serbia. Proses ekstradisi ini menjadi akhir dari jalan panjang Indonesia memburu Maria dalam kasus pembobolan kredit BNI senilai 1,7 triliun.

Kasus bermula pada tahun 2002 saat Maria mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group. Pinjaman itu menimbulkan kecurigaan dari PT BNI karena melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.

Pada 2003, BNI menggelar investigasi yang hasilnya perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Kasus dilaporkan ke Mabes Polri dan Maria ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Sebut PBB Dukung Teroris, AS Tak Terima Dinyatakan Langgar Hukum Internasional

Namun Maria tak berhasil diringkus saat itu. Sebab ia telah pergi ke Singapura sejak September 2003. Maria pun dikabarkan sempat pergi ke Belanda.

Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi ke Belanda pada 2010 dan 2014. Namun Belanda menolak karena Maria adalah warga negara mereka.

Lalu pada tahun lalu Maria diringkus otoritas Serbia. Penangkapan itu berujung pada ekstradisi Maria. Menkumham Yasonna Laoly bilang jasa Indonesia menangkap buronan mereka, Nikolo Iliev.

Baca Juga: Penumpang Harus Bawa Surat Bebas Corona, KA Argo Parahyangan Mulai Beroperasi Besok

"Ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x