Ribut Soal Harta Warisan, Napi Asimilasi Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas

- 10 Juli 2020, 17:21 WIB
Polres Kebumen merilis kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan tersangka Har, Jumat, 10 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Eviyanti)
Polres Kebumen merilis kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan tersangka Har, Jumat, 10 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Eviyanti) /

"Surat perjanjian dibuat karena tersangka pernah menjual harta keluarga berupa tanah seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta, untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres.

Tersangka menuntut ibunya untuk mengubah surat perjanjian itu dengan harapan masih berhak atas warisan keluarga. Namun Sandiyah menolak. Penolakan tersebut membuat Har naik pitam dan melempar kepala ibunya dengan botol.

Baca Juga: Dua Penumpang Kereta Komuter Positif Covid-19, Bima Arya: Transportasi Publik Belum Aman

"Tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta agar mengubah surat, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas Rudy seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Berdasarkan catatan Polres Kebumen, kasus kekerasan yang dilakukan Har bukan kali ini saja. Dia sudah tiga kali berurusan hukum dengan kasus yang sama terhadap keluarga dan lainnya.

"Sebelum melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Har pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut. Korban ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam," ungkap Rudy.

Baca Juga: Kembali Melonjak, Hari Ini RI Catat 1.611 Kasus Baru Positif Covid-19

Tersangka saat itu divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x