Alasan ke Polisi Agar Bisa Konsentrasi saat Terbangkan Pesawat, Tiga Pilot Konsumsi Sabu-sabu

- 11 Juli 2020, 00:05 WIB
Foto ilustrasi sabu.
Foto ilustrasi sabu. /

GALAMEDIA -  Tiga pilot dan seorang karyawan swasta dibekuk aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, 6 Juli 2020 lalu. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan.

Keempat orang itu berinisial S, IP, DC, dan DS. Tiga inisial terakhir merupakan oknum pilot, dua dari maskapai pelat merah dan satu swasta. Sementara, tersangka S merupakan pemasoknya.

"Kami amankan empat orang. S karyawan swasta, tiga lainnya adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Ketiga-tiganya dari maskapai yang berbeda. S pemasok ketiga ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Tolak RUU HIP, Barisan Muda Persatuan Islam Audensi Dengan F-PDIP DPRD Kota Bandung

Dikatakan Budi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menangkap tersangka S berikut barang bukti sabu.

Ketika dilakukan pengembangan, terungkap kalau S merupakan pemasok kepada oknum pilot berinisial IP, selanjutnya IP memberikan ke DC, dan DC juga menyerahkan ke DS.

"Salah satu tersangka membeli dari S. Dari satu pilot itu menyerahkan ke teman-temannya. Pakainya nggak bareng-bareng, tapi sebelumnya mungkin pernah pakai bareng-bareng," ungkapnya.

Budi menyampaikan, penyidik masih mendalami motif ketiga oknum pilot itu menggunakan narkotika.

Baca Juga: Hagia Sophia di Istanbul Turki Bakal Kembali Difungsikan Sebagai Masjid

"Kita masih dalami, tapi yang bersangkutan sementara alasannya untuk konsentrasi. Kita tanya apakah pemakaian sebelum penerbangan atau setelah, dia masih mengelak katanya setelah penerbangan. Kita dalami lagi apakah memang mereka menggunakan pada saat apa saja," katanya.

Menurut Budi, para tersangka sudah cukup lama mengkonsumsi sabu-sabu. Mereka saling kenal, namun pada saat ditangkap tidak sedang bersama-sama atau berada di rumah masing-masing. Salah satu tersangka ditangkap pada saat baru landing.

"Sudah cukup lama, ada yang tiga tahun, empat tahun. Tapi ini masih pendalaman awal, nanti kita kembangkan. Jadi kenapa kita sangat konsern karena yang tiga dari tersangka adalah pilot maskapai penerbangan yang bersangkutan memang memakainya cukup lama. Kita sangat khawatir, maka dari itu kita merilis ini untuk mengingatkan bahwa narkoba bisa kemana-mana saja. Tanpa pandang bulu," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Maria Pauline Lumowa Dibekuk, DPR Minta Dalang Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Bisa Diungkap

Polisi menyita delapan paket sabu-sabu seberat 4 gram, satu timbangan digital, tiga paket sabu seberat 0,90 gram, satu alat hisap atau bong, dan korek api terkait pengungkapan kasus ini.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x