Waduh, TNI Gadungan Lakukan Pembegalan di Ratusan TKP

- 13 Juli 2020, 10:58 WIB
 Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) dan Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri (kanan) menunjukkan barang bukti kasus curas TNI gadungan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin, 13 Juli 2020. (ziyan M Nasyith/GM)
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) dan Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri (kanan) menunjukkan barang bukti kasus curas TNI gadungan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin, 13 Juli 2020. (ziyan M Nasyith/GM) /


GALAMEDIA - Polresta Bandung berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI untuk menakut-nakuti para korbannya.

Kasus yang telah dilakukan kedua tersangka ini menyasar para pengemudi kendaraan pengangkut barang niaga setiap malam hari.

Dua orang TNI gadungan berinisial YS (42) dan SY (44) ini, dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan seusai tertangkap basah saat melakukan pembegalan terhadap sebuah mobil niaga di Jalan Ciganitri, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Salah Satu Provinsi yang Penanganan Covid-19 Harus Diprioritaskan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2018 lalu.

"Hasil pendataan sudah ada 136 TKP. Beroperasinya di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB," kata Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin, 13 Juli 2020.

Dari 136 TKP yang dilakukan oleh kedua tersangka, kata Hendra, baru ada 12 laporan polisi. Aksi pencurian dengan kekerasan ini dilakukan dengan menggunakan seragam TNI.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Lengkap Sepeda Lipat Element Pikes, Troy, Hingga Ecosmo Shopia Ladjuba Edition

Modusnya, lanjut dia, mereka membuntuti kendaraan niaga maupun pengangkut barang yang sudah melakukan transaksi. Setelah melihat kondisi dan situasi yang pas, kedua tersangka berpura-pura seolah tersenggol atau terserempet kendaraan tersebut.

"Kemudian mereka meminta ganti dengan memaksa meminta uang atau mengambil uang yang dibawa oleh pengemudi kendaraan," terangnya.

Kedua tersangka, kata dia, bahkan mengancam dengan menodongkan senjata api jenis air softgun. Mereka bahkan tak segan-segan melukai korban kalau tak memberikan uang.

Baca Juga: NASA Akan Kirimkan Helikopter Robot Ilmuwan ke Planet Mars

"Dari pengakuan keduanya, paling sedikit saat melancarkan aksinya bisa mendapat Rp2 juta. Bahkan pernah mendapat Rp40 juta," ujarnya.

Dikatakan Hendra, kedua tersangka memilih waktu malam hari untuk melancarkan aksinya. Hal ini dilakukan agar senjata api airsoftgun yang sudah tidak berfungsi tersebut tidak ketahuan. Terlebih seragam loreng khas TNI yang mereka gunakan sudah lusuh.

"Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Pisces Hari Ini Banyak Menghabiskan dengan Orang spesial

Sementara itu, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri menuturkan, kedua tersangka murni adalah warga sipil dan bukan sebagai anggota TNI di Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

"Saya tegaskan, bahwa keduanya adalah murni orang sipil yang menggunakan atribut TNI untuk melakukan perampokan," kata Donny.

Donny menambahkan, peristiwa curas yang dilakukan oleh dua orang TNI gadungan tersebut tentu merugikan institusi TNI. Khususnya bagi Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ini Dia Penjelasan Polrestabes Medan Soal Penangkapan Artis FTV H atas Dugaan Prostitusi

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x