Curi Motor Bersama Komplotannya, Mantan Kades Ini Dibekuk Satreskrim Polres Subang

- 14 Juli 2020, 14:59 WIB
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanany sedang memperlihat barang bukti yang digunakan komplotan pencuri mobil pick-up.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanany sedang memperlihat barang bukti yang digunakan komplotan pencuri mobil pick-up. /dally kardilanm/

GALAMEDIA - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Kar alias Suro (46) bersama komplotannya harus berurusan dengan Polres Subang karena melakukan pencurian mobil. Sebelumnya, tersangka baru dibebaskan saat asimilasi di Lapas Kelas II A Subang karena kebijakan Covid-19.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani pada wartawan, Selasa 14 Juli 2020 membenarkan kalau salah satu tersangka dari 5 komplotan pencurian dengan pemberatan di Kampung Sukajaya RT 10/04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang merupakan narapida, mantan Kades.

“Kar merupakan tahanan asimilasi, kasus penggelapan di Jawa Tengah dan dipindah ke Lapas Subang hingga akhirnya bebas akibat munculnya wabah Covid-19,“ jelas Kapolres.

Baca Juga: Tragis, TKI di Arab Saudi Disiksa, Mata Disiram Klorin dan Tangan Disetrika

Dikatakan Kapolres, pelaku melakukan aksinya dengan mencuri pencurian mobil Suxuki ST 150 Pick Up Nopol T8943 TR, warna hitam milik Supriyatna, pada Rabu (3/6/2020) di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo Subang. Kendaraan tersebut sedang terkunci dan terparkir di halaman rumah milik korban yang juga pelapor.

Mendapat laporan dari koran, jajaran Satreskrim Polres Subang pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap satu persatu kawanan tersebut.
“Modusnya rusak kunci pintu, dan merusak kunci stater dengan tang, dan menyambung pada soket yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Legislator Ini Usulkan Sanksi Lain bagi Warga yang Tidak Mau Gunakan Masker di Tempat Umum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suro bersama empat rekannya, W (45), warga Lohberner Indramayu dan K (45), warga Lohbener Indramayu, berperan sebagai sopir, diancam hukuman paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana.

Sedang tersangka AM warga Brebes Jawa Tengah dan U (40), warga Purwakarta Jawa Barat yang ikut terlibat terancam hukuman 4 tahun sebagaimana diatur pasal 480 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x