Gadaikan 3 Unit Mobil Rental, Pasutri di Subang Berurusan dengan Polisi

- 15 Juli 2020, 13:59 WIB
 Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani saat memperlihatkan kendaraan yang digadaikan tersangka. (Dally Kardilan)
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani saat memperlihatkan kendaraan yang digadaikan tersangka. (Dally Kardilan) /


GALAMEDIA - Pasangan suami isteri (pasutri) asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang dtangkap polisi karena menggelapkan 3 mobil yang disewanya. Mobil tersebut oleh pasutri ini digadaikan ke daerah Karawang.

Tersangka Sri (31) berhasil diamankan di rumah saudaranya di Balonggandu, Indramayu sedangkan suaminya, AH (45) berhasil melarikan diri dan hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sebenarnya modus mereka simple, kadang suami atau sebaliknya si isteri yang pesan mobil  dan setelah itu digadaikan,“ kata Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani,SIK.,MH didampingi Kasatreskrim, AKP Deden A Yani.

Baca Juga: Lebih Kuat dari Milik AS, Kapal Serbu China Meluncur di Tengah Latihan Militer Taiwan

Dihadapan wartawan, Rabu (15/7/2020), Kapolres menjelaskan, awal kejadiannya pada 1 Juli 2020 silam korban, Alex warga Ciasem Girang  melapor ke Mapolsek Ciasem karena kendaraannya yang dirental tidak kembali sudah seminggu lebih dan dicari ke peminjam tidak ada.

Demikian pula beberapa hari kemudian ada yang laporan yang sama dari pemilik rental lain dengan parental yang sama.

Dari sanalah polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya terendus kalau tersangkanya merupakan suami isteri dari Kecamatan Sukasari, Subang.

Baca Juga: Spesial, Konsol Retro Nintendo NES 1980s Hadir dalam Bentuk Lego

Bahkan polisi yang mendatangi rumahnya tidak ada, namun diperoleh informasi kalau kendaraan yang disewanya digadaikan berkisar Rp30 jutaan setiap kendaraan hingga sebanyak 4 kali.

Setelah tersangka Sri berhasil diamankan, akhirnya 3 kendaraan berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti Toyota New Avanza Nopol D 1689 RX, Toyota New Avanza Nopol T 1544 AE dan Daihatsu Xenia Nopol D 1151 AAG berikut STNK dan BPKB-nya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x