Bikin SIM Internasional Semakin Mudah, Pengajuan Permohonan Cukup dari Rumah

- 15 Juli 2020, 15:46 WIB
SIM Internasional via online
SIM Internasional via online /Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Lebih Kuat dari Milik AS, Kapal Serbu China Meluncur di Tengah Latihan Militer Taiwan

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM internasional secara daring, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat diakses langsung melalui situs SIM internasional.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah sebesar Rp 250 ribu, sementara SIM perpanjangan Rp 225 ribu.

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, pelayanan SIM membuka call center pengaduan di nomor WA 081131172020.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x