GALAMEDIA - Artis FTV Hana Hanifah sudah dipulangkan karena berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Namun selebgram seksi itu kini harus bersiap menghadapi kasus lain.
Polrestabes Medan, Sumatera Utara mengklaim tengah menyelidiki kasus lain yang melibatkan Hana. Yaitu kasus terkait dugaan penggunaan surat palsu.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan kasus baru yakni dugaan penggunaan surat palsu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Bikin SIM Internasional Semakin Mudah, Pengajuan Permohonan Cukup dari Rumah
Ditanya mengenai lebih lanjut terkait surat palsu tersebut, Kapolrestabes masih enggan membeberkan. Namun ia menyebut, kasus itu didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus prostitusi.
Terkait kasus baru ini, Kapolrestabes mengatakan akan mengirim penyidik untuk mencari kebenarannya.
"Mohon maaf sampai sekarang belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam penyelidikan," tambahnya seperti ditulis Antara.
Baca Juga: Heboh, Peneliti LIPI Temukan 'Kecoa Raksasa' di Selat Sunda
Seperti diketahui, sebelumnya personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan, Minggu, 12 Juli 2020 malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.
Baca Juga: Dicemaskan Indonesia dan Dirasakan Singapura, Apa Itu Resesi?
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.