Hadiahkan Pajero Sport ke Kalapas Sukamiskin, Radian Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 15 Juli 2020, 16:51 WIB
Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman)
Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman) /

GALAMEDIA - Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar terpaksa harus dihadapkan ke meja hijau. Ia didakwa melakukan tindak pidana suap kepada mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.

Radian terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a, dan pasal 13 UU Tipikor. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanto, Penuntut Umum (PU) KPK, M Takdir Suhan menyatakan terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu.

Baca Juga: Usai Prostitusi, Hana Hanifah Kini Tersandung Kasus Lain

Menurut Takdir, terdakwa telah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar 4x2 hitam tahun 2018 senilai Rp 517 juta.

"Pemberian dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat sesuatu atau tidak berbuat seuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata PU KPK.

Perbuatan dimaksud, ujar Takdir, yaitu agar Wahid Husen menunjuk terdakwa menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin yang dipimpinnya. Padahal hal itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona Melonjak, Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dihapus

Diungkapkan takdir, tindak suap terjadi saat terdakwa menemui Wahid dalam kegiatan sertijab sebagai Kalapas Sukamiskin, Maret 2018. Terdakwa yang sudah mengenal Wahid kembali bertemu di pertengahan bulan yang sama.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x